Minggu, 14 April 2013

INFLASI

Seperti yang kita ketahui Inflasi adalah musuh besar setiap Negara- negara di dunia , maupun Negara maju atau Negara bekembang . Definisi Inflasi diartikan sebagai meningkatnya harga-harga secara umum dan terus menerus. kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak dapat di sebut inflasi kecuali bila kenaikan itu meluas ( atau mengakibatkan kenaikan harga ) pada barang lain nya. kebalikan inflasi disebut deflasi.
Menurut pandangan Jhon Maynard Keynes dia adalah ekonom besar Cambridge. Karya utamanya , The General Theory of Employment, Interest and Money . Keynes telah menciptakan disiplin yang sekarang di kenal Makro Ekonomi . pandangan ekomon Keynes, pengangguran dan inflasi seperti anak-anak yang bermain jungkat-jungkit : jika satu naik , satunya lagi turun. Artinya, pendapat itu mengatakan bahwa semakin banyak orang tidak mendapatkan pekerjaan , semakin sedikit tekanan untuk menaikan upah dan harga. sebaliknya  ketika pengangguran menurun dan pasar tenaga kerja mantap, upah dan harga kemungkinan besar naik . Tapi, model ekonomi Keynes tidak mempertimbangkan kemingkinan bahwa pengangguran dan inflasi bisa naik berbarengan . Fenomena itu , yang disebut Stagflasi

INFLASI DI INDONESIA

Indikator yang sering digunakan untuk mengukur tingkat inflasi adalah Indeks Harga Konsumen ( IHK ). perubahan IHK dari waktu ke waktu menunjukan pergerakan barang dan jasa yang di konsumsi masyarakat. sejak juli 2008, paket barang dan jasa dalam keranjang IHK telah dilakukan atas dasar Survei Biaya Hidup (SBH) Tahun 2007 yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). kemudian , BPS akan memonitor perkembangan harga dari Barang dan Jasa tersebut secara bulanan di beberapa kota, di pasar tradisional dan modern terhadap beberapa jenis barang/jasa di setiap kota.

Indikator inflasi lainya berdasarkan international best practice antara lain :

  1. Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB). Harga Perdagangan Besar dari suatu komoditas ialah harga transaksi yang terjadi antara penjual/pedagang besar pertama dengan pembeli/pedagang besar berikutnya dalam jumlah besar pada pasar pertama atas suatu komoditas.
  2. Deflator Produk Domestik Bruto (PDB) menggambarkan pengukuran level harga barang akhir (final goods) dan jasa yang diproduksi di dalam suatu ekonomi (negeri). Deflator PDB dihasilkan dengan membagi PDB atas dasar harga nominal dengan PDB atas dasar harga konstan.
Pengelompokan Inflasi
Inflasi yang diukur dengan IHK di Indonesia dikelompokan ke dalam 7 kelompok pengeluaran (berdasarkan the Classification of individual consumption by purpose - COICOP), yaitu :
  1. Kelompok Bahan Makanan
  2. Kelompok Makanan Jadi, Minuman, dan Tembakau
  3. Kelompok Perumahan
  4. Kelompok Sandang
  5. Kelompok Kesehatan
  6. Kelompok Pendidikan dan Olah Raga
  7. Kelompok Transportasi dan Komunikasi

    Disamping pengelompokan berdasarkan COICOP tersebut, BPS saat ini juga mempublikasikan inflasi berdasarkan pengelompokan yang lainnya yang dinamakan disagregasi inflasi. Disagregasi inflasi tersebut dilakukan untuk menghasilkan suatu indikator inflasi yang lebih menggambarkan pengaruh dari faktor yang bersifat fundamental.
    Di Indonesia, disagegasi inflasi IHK tersebut dikelompokan menjadi:
    1.  Inflasi Inti, yaitu komponen inflasi yang cenderung menetap atau persisten (persistent component) di dalam pergerakan inflasi dan dipengaruhi oleh faktor fundamental, seperti:
      • Interaksi permintaan-penawaran
      • Lingkungan eksternal: nilai tukar, harga komoditi internasional, inflasi mitra dagang
      • Ekspektasi Inflasi dari pedagang dan konsumen
    2. Inflasi non Inti, yaitu komponen inflasi yang cenderung tinggi volatilitasnya karena dipengaruhi oleh selain faktor fundamental. Komponen inflasi non inti  terdiri dari :
      • Inflasi Komponen Bergejolak (Volatile Food) :
        Inflasi yang dominan dipengaruhi oleh shocks (kejutan) dalam kelompok bahan makanan seperti panen, gangguan alam, atau faktor perkembangan harga komoditas pangan domestik maupun perkembangan harga komoditas pangan internasional. 
      • Inflasi Komponen Harga yang diatur Pemerintah (Administered Prices) :
        Inflasi yang dominan dipengaruhi oleh shocks (kejutan) berupa kebijakan harga Pemerintah, seperti harga BBM bersubsidi, tarif listrik, tarif angkutan, dll.

    Determinan Inflasi
    Inflasi timbul karena adanya tekanan dari sisi supply (cost push inflation), dari sisi permintaan (demand pull inflation), dan dari ekspektasi inflasi. Faktor-faktor terjadinya cost push inflation dapat disebabkan oleh depresiasi nilai tukar, dampak inflasi luar negeri terutama negara-negara partner dagang, peningkatan harga-harga komoditi yang diatur pemerintah (administered price), dan terjadi negative supply shocks akibat bencana alam dan terganggunya distribusi.
    Faktor penyebab terjadi demand pull inflation adalah tingginya permintaan barang dan jasa relatif terhadap ketersediaannya. Dalam konteks makroekonomi, kondisi ini digambarkan oleh output riil yang melebihi output potensialnya atau permintaan total (agregate demand) lebih besar dari pada kapasitas perekonomian. Sementara itu, faktor ekspektasi inflasi dipengaruhi oleh perilaku masyarakat dan pelaku ekonomi dalam menggunakan ekspektasi angka inflasi dalam keputusan kegiatan ekonominya. Ekspektasi inflasi tersebut apakah lebih cenderung bersifat adaptif atau forward looking. Hal ini tercermin dari perilaku pembentukan harga di tingkat produsen dan pedagang terutama pada saat menjelang hari-hari besar keagamaan (lebaran, natal, dan tahun baru) dan penentuan upah minimum regional (UMR). Meskipun ketersediaan barang secara umum diperkirakan mencukupi dalam mendukung kenaikan permintaan, namun harga barang dan jasa pada saat-saat hari raya keagamaan meningkat lebih tinggi dari komdisi supply-demand tersebut. Demikian halnya pada saat penentuan UMR, pedagang ikut pula meningkatkan harga barang meski kenaikan upah tersebut tidak terlalu signifikan dalam mendorong peningkatan permintaan.  

     
    Pentingnya Kestabilan harga 
    Kestabilan inflasi merupakan prasyarat bagi pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pentingnya pengendalian inflasi didasarkan pada pertimbangan bahwa inflasi yang tinggi dan tidak stabil memberikan dampak negatif kepada kondisi sosial ekonomi masyarakat.
    Pertama, inflasi yang tinggi akan menyebabkan pendapatan riil masyarakat akan terus turun sehingga standar hidup dari masyarakat turun dan akhirnya menjadikan semua orang, terutama orang miskin, bertambah miskin.
    Kedua, inflasi yang tidak stabil akan menciptakan ketidakpastian (uncertainty) bagi pelaku ekonomi dalam mengambil keputusan. Pengalaman empiris menunjukkan bahwa inflasi yang tidak stabil akan menyulitkan keputusan masyarakat dalam melakukan konsumsi, investasi, dan produksi, yang pada akhirnya akan menurunkan pertumbuhan ekonomi.
    Ketiga, tingkat inflasi domestik yang lebih tinggi dibanding dengan tingkat inflasi di negara tetangga menjadikan tingkat bunga domestik riil menjadi tidak kompetitif sehingga dapat memberikan tekanan pada nilai rupiah.



    Inflasi sebagai ‘single objective
    Melalui amanat yang tercakup di Undang Undang tentang Bank Indonesia, tujuan Bank Indonesia fokus pada pencapaian sasaran tunggal atau ‘single objective-nya’, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang Negara lain.
    Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai oleh Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah. Dalam upaya pencapaian tujuannya, Bank Indonesia menyadari bahwa pencapaian pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi perlu diselaraskan untuk mencapai hasil yang optimal dan berkesinambungan dalam jangka panjang. 


    Kebijakan moneter Bank Indonesia ditujukan untuk mengelola tekanan harga yang berasal dari sisi permintaan aggregat (demand management) relatif terhadap kondisi sisi penawaran. Kebijakan moneter tidak ditujukan untuk merespon kenaikan inflasi yang disebabkan oleh faktor yang bersifat kejutan yang bersifat sementara (temporer) yang akan hilang dengan sendirinya seiring dengan berjalannya waktu.
    Sementara inflasi juga dapat dipengaruhi oleh faktor yang berasal dari sisi penawaran ataupun yang bersifat kejutan (shocks) seperti kenaikan harga minyak dunia dan adanya gangguan panen atau banjir Dari bobot dalam keranjang IHK, bobot inflasi yang dipengaruhi oleh faktor kejutan diwakili oleh kelompok volatile food dan administered prices yang mencakup kurang lebih 40% dari bobot IHK.
    Dengan demikian, kemampuan Bank Indonesia untuk mengendalikan inflasi sangat terbatas apabila terdapat kejutan (shocks) yang sangat besar seperti ketika terjadi kenaikan harga BBM di tahun 2005 dan 2008 sehingga menyebabkan adanya lonjakan inflasi.
    Dengan pertimbangan bahwa laju inflasi juga dipengaruhi oleh faktor yang bersifat kejutan tersebut maka pencapaian sasaran inflasi memerlukan kerjasama dan koordinasi antara pemerintah dan BI melalui kebijakan makroekonomi yang terintegrasi baik dari kebijakan fiskal, moneter maupun sektoral. Lebih jauh, karakteristik inflasi Indonesia yang cukup rentan terhadap kejutan-kejutan (shocks) dari sisi penawaran memerlukan kebijakan-kebijakan khusus untuk permasalahan tersebut.
    Dalam tataran teknis, koordinasi antara pemerintah dan BI telah diwujudkan dengan membentuk Tim Koordinasi Penetapan Sasaran, Pemantauan dan Pengendalian Inflasi (TPI) di tingkat pusat sejak tahun 2005. Anggota TPI, terdiri dari Bank Indonesia dan departmen teknis terkait di Pemerintah seperti Departemen Keuangan, Kantor Menko Bidang Perekonomian, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Departemen Perdagangan, Departemen Pertanian, Departemen Perhubungan, dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Menyadari pentingnya koordinasi tersebut, sejak tahun 2008 pembentukan TPI diperluas hingga ke level daerah. Ke depan, koordinasi antara Pemerintah dan BI diharapkan akan semakin efektif dengan dukungan forum TPI baik pusat maupun daerah sehingga dapat terwujud inflasi yang rendah dan stabil, yang bermuara pada pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan dan berkelanjutan.


    Penetapan Target Inflasi
    Target atau sasaran inflasi merupakan tingkat inflasi yang harus dicapai oleh Bank Indonesia, berkoordinasi dengan Pemerintah. Penetapan sasaran inflasi berdasarkan UU mengenai Bank Indonesia dilakukan oleh Pemerintah. Dalam Nota Kesepahaman antara Pemerintah dan Bank Indonesia, sasaran inflasi ditetapkan untuk tiga tahun ke depan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Berdasarkan PMK No.66/PMK.011/2012 tentang Sasaran Inflasi tahun 2013, 2014, dan 2015 tanggal 30 April 2012  sasaran inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk periode 2013 – 2015, masing-masing sebesar 4,5%, 4,5%, dan 4% masing-masing dengan deviasi ±1%.
    Sasaran inflasi tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonominya ke depan sehingga tingkat inflasi dapat diturunkan pada tingkat yang rendah dan stabil. Pemerintah dan Bank Indonesia akan senantiasa berkomitmen untuk mencapai sasaran inflasi yang ditetapkan tersebut melalui koordinasi kebijakan yang konsisten dengan sasaran inflasi tersebut. Salah satu upaya pengendalian inflasi menuju inflasi yang rendah dan stabil adalah dengan membentuk dan mengarahkan ekspektasi inflasi masyarakat agar mengacu (anchor) pada sasaran inflasi yang telah ditetapkan (Lihat Peraturan Menteri Keuangan tentang sasaran inflasi 2013, 2014, dan 2015)
    Angka target atau sasaran inflasi dapat dilihat pada web site Bank Indonesia atau web site instansi Pemerintah lainnya seperti Departemen Keuangan, Kantor Menko Perekonomian, atau Bappenas. Sebelum UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sasaran inflasi ditetapkan oleh Bank Indonesia. Sementara setelah UU tersebut, dalam rangka meningkatkan kredibilitas Bank Indonesia maka sasaran inflasi ditetapkan oleh Pemerintah.
    Tabel perbandingan Target Inflasi dan Aktual Inflasi
    Tahun
    Target Inflasi
    Inflasi Aktual
    (%, yoy
    )
    2001
    4% - 6%
    12,55
    2002
    9% - 10%
    10,03
    2003
    9 +1%
    5,06
    2004
    5,5 +1%
    6,40
    2005
    6 +1%
    17,11
    2006
    8 +1%
    6,60
    2007
    6 +1%
    6,59
    2008
    5 +1%
    11,06
    2009
    4,5 +1%
    2,78
    2010
    5+1%
    6,96
    2011
    5+1%
    3,79
    2012
    4.5+1%
    4,30
    2013*
    4.5+1%
    -
    2014*
    4.5+1%
    -
    2015*
    4+1%
    -

    *) berdasarkan PMK No.66/PMK.011/2012 tanggal 30 April 2012.

    Kebijakan Penanggulangan Inflasi
    Teori Kuantitas uang (MV=PT) menyebutkan bahwa inflasi timbul karena MV naik lebih cepat dibandingkan T sehingga untuk menguranginya maka salah satu variabel (M atau V) harus dikendalikan dengan menggunakan berbagai macam kebijakan :
    1.   Kebijakan moneter
    Kebijakan ini dilakukan dengan cara mengatur jumlah uang beredar. Salah satu komponen uang adalah uang giral (demand deposit) yang diatur melalui penetapan cadangan minimum.
    Untuk menekan inflasi, bank sentral dapat: pertama, meningkatkan cadangan minimum sehingga jumlah uang menjadi lebih kecil. Kedua, bank sentral bisa menetapkan tingkat diskonto (pinjaman yang diberikan bank sentral kepada bank umum). Apabila tingkat diskonto besar, maka terjadi penurunan pinjaman bank umum dan sebaliknya, sehingga kemampuan bank meminjamkan dana kepada masyarakat juga mengecil jumlah uang beredar turun inflasi dicegah. Ketiga, politik pasar terbuka, yang dilakukan dengan cara menjual surat berharga sehingga bank sentral dapat menekan perkembangan jumlah uang beredar laju inflasi rendah.
    2. Kebijakan fiskal, yang menyangkut pengaturan tentang pengeluaran pemerintah serta perpajakan secara langsung yang dapat mempengaruhi permintaan total mempengaruhi harga. Inflasi dapat dicegah dengan penurunan permintaan total. Kebijakan fiskal yang digunakan meliputi pengurangan pengeluaran perintah serta kenaikan pajak permintaan total turun inflasi dapat ditekan
    3.  Kebijakan yang berkaitan dengan output. Kenaikan jumlah output dapat dicapai dengan kebijakan penurunan bea masuk sehingga impor cenderung meningkat. Bertambahnya jumlah barang dalam negeri cenderung menurunkan harga.
    4.  Kebijakan penentuan harga dan indeks. Kebijakan ini dilaku-kan dengan penentuan ceiling indeks harga serta mendasarkan pada indeks harga tertentu untuk gaji maupun upah. Jika indeks harga naik maka gaji/upah juga akan naik.

Tidak ada komentar: